Musi Rawas Utara Pintu Masuk Jaringan Narkoba, Polda Sumatera Selatan Berhasil Selamatkan 121.072 Jiwa

Musi Rawas Utara Pintu Masuk Jaringan Narkoba, Polda Sumatera Selatan Berhasil Selamatkan 121.072 Jiwa

Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan musnahkan barang bukti Narkoba hasil ungkap kasus sepanang Mei 2025--

BACA JUGA:Pengakuan Warga Lubuk Linggau yang Siram Air Keras ke Istrinya

Dijelaskan Harissandi, saat pengembangan penyidikan, para tersangka kebanyakan pasang badan. Dengan kata lain, mereka tidak mengakui asal barang haram yang mereka bawa pada saat ditangkap.

Bahkan kata Harissandi, jaringan narkoba yang berhasil ditangkap, dalam beraksi cukup rapi.

Namun pola distribusi yang dilakukan para tersangka menunjukkan keterlibatan sindikat besar.

Artinya jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan memiliki struktur sendiri tidak tergantung dengan wilayah lain.

BACA JUGA:Ini 4 Program Strategis Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud 5 Tahun Kedepan

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel hasil pengungkapan kasus selama Mei 2025.

Rinciannya 11.838,64 gram sabu dan 1.343 butir ekstasi. Kedua jenis narkoba ini dimusnahkan dengan cara dicampur Porstex kemudian diblender.

Harisandi menjelaskan, sepanjang Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap 11 laporan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari 12 laporan polisi (LP) tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menetapkan 16 orang tersangka dari 6 lokasi. 

BACA JUGA:SMP Negeri 7 Lubuk Linggau Sukses Jadi Tuan Rumah Pertemuan DWP Disdikbud

Yakni wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diungkap 3 LP, Kabupaten Banyuasin ada 2 LP, Kota Palembang terungkap 2 LP, Kabupaten Muara Enim ada 2 LP serta  Kota Prabumulih dan Kabupaten Ogan Komering Ulu  masing-masing 1 LP.

Dari 12 LP, Ditresnarkoba mengamankan barang bukti sabu yang dimusnahkan 11.783,92 gram dan 1.317 butir ekstasi.

Adapun belasan kilogram sabu yang diamankan tersebut didapat dari tersangka Antoni 10.949,61 gram di TKP Jalan Sukabangun II Kota Palembang.

Kemudian 1.200 butir ekstasi dari tersangka Aldo Aditya Pratama yang ditangkap di kos-kosan Jalan Letnan Kasnariansyah, Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: