Wow, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Juga Dapat Gaji ke-13, Intip Nominalnya Berikut
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.--
Lantas, dengan demikian maka gaji yang diterima Prabowo adalah 6 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Lalu gaji pokok untuk Wapres Gibran sendiri adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000 per bulan.
BACA JUGA:Linda: Berobat Dimanapun Tidak Masalah dengan Adanya Program JKN
Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang Presiden dan Wakil Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan jabatan yang diberikan untuk Presiden sebesar Rp32.500.000 dan untuk Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000.
Sehingga merujuk pada aturan tersebut, jika komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka besaran yang diterima Prabowo bisa mencapai Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu senilai Rp62.740.000.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang diterima oleh wakil presiden Gibran ialah Rp20.160.000 + Rp22.000.000 menjadi Rp42.160.000.
BACA JUGA:3 Tips Masak Daging Kurban Idul Adha, Empuk dan Dijamin Tidak Alot
Namun, jumlah gaji ke-13 untuk Presiden dan Wakil Presiden ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat yang lainnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
