Perda Hari Jadi Kabupaten Mura: Perlukah Direvisi?

Masjid Agung Darussalam dan Taman Beregam Kabupaten Musi Rawas--
Jika Perda tentang Hari Jadi Kab. Musirawas akan direvisi, setidaknya ada beberapa catatan. Tujuan utamanya adalah penyelarasan dan/atau penyempurnaan dokumen sejarah Pemda Musirawas. Bukankah pemerintahan daerah yang modern adalah pemerintahan yang responsif terdahap perubahan?
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Tahap 2 Lengkap dari BKN, Cek Sekarang
Jika ya, maka prores revisi Perda tersebut harus melibatkan “legal drafter”, atau setidaknya para guru (bahasa Indonesia) dan para sejarawan lokal plus para pakar di lembaga pendidikan tinggi. Guru bahasa Indonesia niscaya tahu, mana tulisan yang benar: Muarabeliti ataukah Muara Beliti.
Jangan terulang lagi, nama marga “Tiang Pungpung Kepungut”, berubah menjadi kecamatan “Tiang Pumpung Kepungut” seperti pada Perda Kab. Mura No. 19 Tahun 2006; hanya karena lembaga ekskutif dan legislatif malas membaca sejarah.
Itulah beberapa alasan ilmiah-teknokratik demi mempersempit jarak antara panduan legal-konstitusional perundangan dengan ideal-birokratik di tingkat masyarakat yang semakin modern dan cerdas plus ber-MARTABAT. Dan ini akan menjadi legasi bagi Bupati dan jajarannya serta para Legislator di mata konstituennya. Allohu’alam bishshowab!
*) Muarabeliti, 19 April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: