Perda Hari Jadi Kabupaten Mura: Perlukah Direvisi?

Masjid Agung Darussalam dan Taman Beregam Kabupaten Musi Rawas--
Di dalam batang tubuh Perda, naskah tersebut dimasukkan di dalam Pasal 5 yang terdiri dari: (I) Masa Pemerintahan Hindia Belanda, (II) Masa Pemerintahan Jepang, dan (III) Masa Kemerdekaan. Maka sejak 20 April 1979 (Jumat) hingga tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Musirawas setiap tahunnya memperingati HUT-nya dengan berbagai kerlip-gemerlapnya, sesuai selera bupatinya.
Peringatan HUT Mura ini hukumnya adalah harus (wajib?) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana bunyi pasal 3 ayat (1) yakni: “... harus diperingati dan dirayakan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam Daerah”.
C. Substansi & Interpretasi Pasal
BACA JUGA:3 Lowongan Kerja Terbaru di SMart Hotel Lubuk Linggau, Cek Info di Sini
Bila kita tela’ah secara tekstual, beberapa pasal dalam Perda ini ternyata sudah tidak sesuai dengan kondisi dan tidak berlaku lagi. Di samping itu, mungkin karena kesalahan pengetikannya, terdapat beberapa data yang keliru fatal.
Misalnya pada Pasal 5, Bagian II, paragraf ke-4 berbunyi: “Mulai tanggal 20 April 1945, nama-nama Instansi dan Jabatan Pegawai diganti menurut nama Instansi/Jabatan Pemerintah Jepang”. Sedangkan pada paragraf berikutnya disebutkan:
“Sejak tanggal 20 April 1943 tersebut, kedua wilayah ..... “.
Kata “tersebut” pada alinea kelima adalah menunjukkan koherensi dengan pasal sebelumnya. Jadi, secara analisis tekstual terdapat “inkonsistensi” dalam keseluruhan narasi. Oleh karena itu, menurut saya seharusnya adalah tanggal 20 April 1943 (bukan 20 April 1945) sebagaimana tertulis dalam Perda.
BACA JUGA:2 Lowongan Kerja Terbaru di Hiskin Beauty Center Lubuk Linggau, Info Lengkapnya di Sini
Argumen lain didasarkan pada fakta sejarah pemerintahan, bahwa perubahan nama instansi dan jabatan, logisnya bersamaan dengan perubahan sistem pemerintahan. Dalam hal ini bersamaan dengan sistem pemerintahan Jepang atau saat penggabungan wilayah Musi Kami Gun dengan Rawas Gun, yang kemudian menjadi Bunsyu (kabupaten), yang dipimpin oleh Bun Syuco Kato (Bupati Kato). Hal ini terjadi pada 20 April 1943.
Hal lain yang perlu dicermati adalah bahwa sebuah konsekuensi logis dari adanya perubahan fundamental dalam sistem tata-kelola pemerintahan, maka Perda tersebut perlu disempurnakan demi pelurusan sejarah dan penyesuaian fungsional dengan sistem pemerintahan daerah yang berlaku saat ini.
Selanjutnya, pada pasal 3 ayat (2) yang berbunyi “Peringatan dan Perayaan tersebut pada ayat (1) pasal ini diselenggarakan/ dilaksanakan di tiap-tiap ibukota: (a). Kabupaten, (b). Kecamatan, (c). Marga. ... dst”.
Pada saat ini, institusi Marga sebagai strata lembaga pemerintahan daerah telah dihapus sejak 1 April 1983 pascaterbitnya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa juncto Keputusan Gubernur Sumsel No. 142/Kpts/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumsel. Sehingga pada pasal ini, kata Marga harus diubah menjadi Desa.
BACA JUGA:Link Real Count PSU Pilkada Empat Lawang, Sudah Ada Data yang Masuk
Di sisi lain, ada beberapa pasal dalam Perda ini, yang disebabkan oleh satu dan lain hal tidak pernah dilaksanakan, setidaknya selama 25 tahun terakhir. Sebagai contoh, pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: “Pada tiap-tiap Peringatan dan Perayaan Hari Jadi Kabupaten, akan ditetapkan beberapa orang Pegawai atau Pamong Desa Teladan, dan kepada mereka akan diberikan hadiah”.
Menurut pengamatan saya, jika kita ingin lebih memaknai peringatan HUT Kab. Mura, ada baiknya pemberian penghargaan kepada ASN dan Perangkat Desa Teladan atau kepada komunitas tertentu lainnya bisa diselenggarakan pada acara HUT Mura, bukan pada 17 Agustus pagi.
D. Legasi Pejabat Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: