KPK Akan Periksa Seluruh Anggota DPRD OKU, Terkait Fee Proyek Pokir Rp35 Miliar

KPK akan periksa seluruh anggota DPRD OKU--
BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Kepala Dinas PUPR Ikut Diamankan
Selanjutnya menjelang lebaran Idul Fitri, pihak DPRD diwakili tersangka FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin), dan UH (Umi Hartati) menagih jatah fee proyek sesuai dengan komitmen.
Dari rangkaian penyelidikan akhirnya 5 Maret 2025 pukul 06.30, Tim KPK mendatangi rumah Kadis PU BM dan saksi A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee.
Selain uang, dalam kegiatan OTT tersebut penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi.
Dalam kasus ini Kadis PUPR dan 3 anggota DPRD OKU dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:OTT KPK di OKU Amankan 8 Orang, Ini Penjelasan Kapolres AKBP Imam Zamroni
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara 2 pihak swasta inisial MFZ dan ASS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: