DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna LKPJ Bupati 2024

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Musi Rawas--
LINGGAUPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024.
Paripurna LKPJ Bupati Musi Rawas tersebut dilaksanakan, Sabtu, 15 Maret 2025 di Ruang Paripurna DPRD Mura.
Foto bersama usai paripurna LKPJ Bupati Musi Rawas--
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika.
Dihadiri Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Mura, H Suprayitno serta Anggota DPRD Mura dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mura.
BACA JUGA:Tinjau Jalan Longsor di Musi Rawas, Ini Perintah Bupati Hj Ratna Machmud untuk Kepala Dinas
Ketua DPRD Kabupaten Mura Firdaus Cik Olah, mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 dalam pasal 67 menyatakan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda), laporan keterangan pertanggungjawaban. Serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 71 ayat (1) dijelaskan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian ayat (2) menyatakan, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa Laporan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah.
BACA JUGA:Longsor di Muara Beliti, ini Jalur Alternatif dari Musi Rawas Menuju Muba, PALI dan Palembang
“Mudah-mudahan kedepan Bupati dibantu Wabup dan pejabat dilingkungan Pemkab Mura dapat membawa Mura lebih baik dari sebelumnya,”ungkapnya.
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, menjelaskan setelah berakhirnya tahun anggaran maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 13 tahun 2019,tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dikatakannya, materi yang disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mura tahun anggaran 2024 adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum seperti kebijakan umum dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: