Menpan RB Rini Widyantini: Kepala Daerah Jangan Angkat Timses Jadi Pegawai Non-ASN, Sebagai Imbalan Pilkada

Kepala daerah dilarang angkat pegawi non-ASN--
LINGGAUPOS.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, meminta kepala daerah jangan mengangkat timses jadi pegawai Non-ASN sebagai imbalan menang pilkada.
Pasalnya, selama ini menurut Rini Widyantini, banyak praktik ‘nakal’ kepala daerah yang mengangkat pegawai non-ASN. Padahal hal tersebut telah dilarang karena melanggar aturan negara.
Hal ini disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025 di Gedung DPR, Jakarta.
Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menegaskan adalah larangan bagi pejabat pemerintah untuk mengangkat honorer baru guna mengisi jabatan tertentu.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Sekitar
Namun nyatanya di lapangan, menurutnya masih banyak kepala daerah yang melakukannya karena ada janji-janji politik yang harus ditepati.
“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Rini.
“Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” imbuhnya.
Rini juga tak hanya menyebut kepala daerah saja yang masih melakukan hal tersebut, tapi juga di tingkat kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
“Ini juga berlaku kepada kementerian dan lembaga mungkin dalam skala yang lebih kecil,” tambahnya.
Pengangakatan CPNS dan PPPK Ditunda
Selain itu, dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR, Menpan RB juga menjelaskan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditunda.
Sebelumnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 diprediksi selambat-lambatnya akan dilakukan pada 21 April 2025 mendatang.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Ini Alasan Penundaan dan Jadwal Terbarunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: