Bisnis Terlarang, Warga Purwodadi Musi Rawas Terancam Didenda Rp5 Juta

Bisnis Terlarang, Warga Purwodadi Musi Rawas Terancam Didenda Rp5 Juta

Polisi gerebek penjual tuak di Purwodadi Musi Rawas--

BACA JUGA:Lapo Tuak di Tugumulyo Mura Digrebek, Cafe di Terawas Tutup

“Yang bersangkutan (NG), terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp5.000.000,” terang Kapolsek. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: