Hari Ini Sidang Perdana Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara, Kuasa Hukum Korban Akan Kawal Tuntas

Hari Ini Sidang Perdana Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara, Kuasa Hukum Korban Akan Kawal Tuntas

Abdul Aziz, SH kuasa hukum Dalok korban pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara --

LINGGAUPOS.CO.IDSidang perdana Iwan, tersangka pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat perhitungan hasil suara Pilkada 27 November 2024 lalu dijadwalkan hari ini, Rabu, 26 Februari 2025.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan Iwan CS itu mengakibatkan korban Eddy Saputra Alias Dalok mengalami luka.

Dikutip dari laman SIPP PN Lubuk Linggau, sidang perdana tersangka Iwan diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH, MH dan Leonita Quamila Zakaria, SH.  

Sidang perkara pengeroyokan tersebut didaftarkan pada Rabu 19 Februari 2025 dengan Nomor perkara 89/pid.B/2025/PN Llg.  

BACA JUGA:Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Palembang, Ini Kronologis Pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara

Tersangka Iwan sendiri ditangkap 5 Desember 2024 oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara bersama Jatanras Polda Sumsel saat kabur ke Kota Palembang usai melakukan pengeroyokan.

Abdul Azis, SH selaku Kuasa Hukum korban Eddy Saputra Alias Dalok membenarkan hari ini sidang perdana kasus pengeroyokan yang dialami kliennya.

Abdul Aziz berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya dan dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP point (b) dengan ancaman sembilan tahun penjara yakni pengeroyokan dengan menyebabkan luka berat.

“Kita akan kawal kasus ini di persidangan dan korban secara prinsip siap hadir di persidangan,” tegas Abdul Aziz, Rabu, 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Pelaku Insiden Rawas Ilir Musi Rawas Utara Saat Pilkada Ditangkap di Palembang

Selain itu Abdul Azis berharap dalam persidangan nantinya terungkap secara terang benderang motif pengeroyokan yang dilakukan terhadap kliennya.

Ia menduga ada aktor intelektual dibalik pengeroyokan terhadap korban dan harus digali dalam persidangan.

Ditambahkan Abdul Aziz, kasus yang terjadi di ruang publik dalam tahapan Pilkada ini harus menjadi atensi penegakkan hukum. Khususnya Polres Muratara karena baru satu tersangka yang tertangkap. Sementara tiga orang lainnya atau lebih belum tertangkap.

“Saya berharap Polres Muratara dan Polda Sumsel memberikan atensi khusus atas peristiwa ini dengan menangkap pelaku lain,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: