Eagle Squad Sikat Kakek Pengedar Sabu di Musi Rawas, Tak Berkutik Saat Digerebek

Eagle Squad Sikat Kakek Pengedar Sabu di Musi Rawas, Tak Berkutik Saat Digerebek

Eagle Squad Sikat Kakek Pengedar Sabu di Musi Rawas-Foto: Humas Polres Musi Rawas-

Tanpa perlawanan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diancam Denda Rp800 Juta

Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

BACA JUGA:Soal Keterlibatan Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau di Arena Sabung Ayam, ini Penjelasan Polisi

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat,” ujar AKP Aston Lasman Sinaga SH.

Komitmen Polres Musi Rawas dalam Pemberantasan Narkoba

Keberhasilan Eagle Squad dalam menangkap Indra Gunawan merupakan bukti nyata bahwa Polres Musi Rawas terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

BACA JUGA:Pura-pura Ingin Buka Akun GoPay, BHL di Lubuk Linggau Bawa Kabur HP Temannya

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas dapat ditekan sehingga generasi mendatang dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh buruk narkotika.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: