Bahlil Lahadalia Bikin Aturan Baru Lagi, ini Cara Beli LPG 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha
![Bahlil Lahadalia Bikin Aturan Baru Lagi, ini Cara Beli LPG 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha](https://linggaupos.disway.id/upload/7c3bc0cea29043260c261a5bd2938a59.jpg)
Ilustrasi LPG 3 KG--
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”
BACA JUGA:Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Begini Cara Membuatnya
2. Daftar Izin Usaha UMKM
- Buka laman OSS
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
BACA JUGA:Emak-emak Buruan Serbu! Obral Rp4 Ribu Juga Ada di Toko Cuci Gudang Lubuk Linggau Cabang Watervang
- Masukkan kode captcha dan klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
BACA JUGA:Buruan Emak-emak, Cuci Gudang Batu Urip Lubuk Linggau Obral Mulai dari Rp4.000
- Centang “Pernyataan Mandiri”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: