Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Begini Cara Membuatnya

Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Begini Cara Membuatnya

Cara membuat NIB, agar bisa berjualan LPG 3 Kg--sumateraekspres.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak bisa berjualan LPG 3 Kg lagi. Kalau tetap mau berjualan, maka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pedagang atau pengecer yang mau memiliki NIB, harus mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Hal ini seperti ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang tujuannya menata penyaluran LPG 3 Kg dengan memotong rantai distribusi.

Dengan membeli di pangkalan resmi, konsumen akan mendapatkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Serta mencegah penimbunan dan tidak tepat sasaran. 

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Mulai Februari 2025, Cek Berikut Daftar Harganya

Hal ini seperti disampaikan, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, mengumumkan penjualan LPG 3 kg tidak lagi dijual di pengecer per 1 Februari 2025.

“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS,” tegasnya.

Dengan begitu, mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini dilakukan agar pendistribusian LPG 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. 

BACA JUGA:Emak-emak Buruan Serbu! Obral Rp4 Ribu Juga Ada di Toko Cuci Gudang Lubuk Linggau Cabang Watervang

Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” terangnya.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG.

Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: