10 Kriteria Mahasiswa Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025, Cek Apakah Kamu Termasuk
10 Kriteria Mahasiswa Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah 10 kriteria mahasiswa prioritas penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Buruan cek apakah kamu termasuk.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 menjadi salah satu program yang diperuntunkan bagi mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan tinggi secara gratis.
Setidaknya ada 10 kriteria mahasiswa prioritas yang berhak untuk menerima program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
Adapun pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah dibuka sejak 4 Februari berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Perkuat Tulang dan Imunitas, Inilah 10 Rekomendasi Vitamin D3 untuk Anak Serta Aturan Pakainya
Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 dapat segera melakukan pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Sementara itu secara pengertian, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat, yang memiliki potensi akademik baik, tetapi juga memiliki keterbatasan ekonomi.
Dengan KIP Kuliah, lulusan SMA Sederajat pun dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi dengan biaya pendidikan hingga biaya hidup ditanggung pemerintah.
Meski begitu, tidak semua calon mahasiswa dapat menjadi penerima KIP Kuliah 2025. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa untuk menerima manfaat KIP Kuliah.
BACA JUGA:Nominal Bantuan KIP Kuliah 2025, Dari Biaya Hidup Hingga Bantuan Pendidikan
Bahkan, pemerintah juga memberikan kategori bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah 2025.
Untuk itu perlu diketahui berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda 10 kriteria mahasiswa prioritas penerima KIP Kuliah 2025.
10 Kriteria Mahasiswa Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025
Kriteria mahasiswa prioritas penerima KIP Kuliah 2025 berikut mengacu pada persyaratan ekonomi. Data persyaratan ekonomi yang dimaksud ialah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Harus Tahu, Ini Ketentuan Jam Kerja Sesuai Keputusan Kemenpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: