PK Bapas Muratara Berhasil Dampingi Diversi ABH di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

PK Bapas Muratara Berhasil Dampingi Diversi ABH di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara melaksanakan giat pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas pelanggaran tindak pidana pasal 335 KUHP di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 6 Februari 2025.-Foto: Bapas Muratara-

LINGGAUPOS.CO.ID - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara melaksanakan giat pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas pelanggaran tindak pidana pasal 335 KUHP di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 6 Februari 2025.

Bapas Kelas II Musi Rawas Utara berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Hal itu termasuk memberi keputusan terbaik bagi anak.


Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara melaksanakan giat pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas pelanggaran tindak pidana pasal 335 KUHP di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 6 Februari 2025.-Foto: Bapas Muratara-

Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

BACA JUGA:Kabapas Muratara Ikuti Giat Penguatan Kehumasan Terkait Etika Penggunaan Medsos Bagi ASN Pemasyarakatan

BACA JUGA:Bapas Muratara Ikuti Apel Pagi Bersama ASN yang Dipimpin Wamenkumham

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara yang bertugas dalam giat diversi tersebut adalah Firanti Oktarini.

Proses diversi dinyatakan berhasil. Pihak keluarga pelaku dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian diantara kedua belah pihaknya.

Hal tersebut selaras dengan program akselerasi Menteri Imipas RI, Agus Andrianto yang fokus pada peningkatan pelayanan publik klien pemasyarakatan termasuk berbagai proses pendampingan klien anak yang harus dilakukan sesuai amanat Undang-undang.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: