Bapas Muratara Beri Kontribusi untuk Capai Kesepakatan Diversi di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
Bapas Muratara saat mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk mengurusi anak yang berkonflik dengan hukum, Kamis 23 Januari 2025.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Menindaklanjuti amanat SPPA No. 11 Tahun 2012, Bapas Muratara melalui PK yang berperan sebagai wakil fasilitator kembali sukseskan upaya diversi di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Didampingi oleh PK Pertama Joan Rado Damanik, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AS yang terlibat tindak pidana Pasal 80 UU Perlindungan Anak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian berupa anak yang berkonflik dengan hukum kembali kepada orang tua untuk dididik lebih baik lagi dan pemberian ganti rugi kepada pihak anak korban.
Bapas Muratara saat mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk mengurusi anak yang berkonflik dengan hukum, Kamis 23 Januari 2025.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
Kesepakatan yang dimaksud tersebut disetujui dan ditandatangani oleh anak yang berkonflik dengan hukum beserta keluarga, anak korban beserta keluarga, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan PK Bapas Muratara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: