Pol PP Himbau, Pedagang Jangan Berjualan di Alun-alun Merdeka Taman Kurma Lubuk Linggau

Pol PP Himbau, Pedagang Jangan Berjualan di Alun-alun Merdeka Taman Kurma Lubuk Linggau

Banyak masyarakat berkunjung ke Alun Merdeka Taman Kurma Lubuk Linggau saat malam hari--

LINGGAUPOS.CO.ID – Semenjak dibukanya Alun-alun Merdeka Taman Kurma Lubuk Linggau mulai, 20 Januari 2025, menarik orang untuk berdatangan untuk berkunjung ke sana.

Namun keberadaan objek wisata baru ini, juga menarik pedagang untuk berjualan di tersebut. Padahal area itu disterilkan untuk pedagang, kendati masih ada yang bandel.

Berkaitan dengan hal itu, Kasi Ops Sat Pol PP Lubuk Linggau menegaskan bahwa area Alun-alun Merdeka Taman Kurma, tidak boleh untuk pedagang berjualan.

“Kami himbau agar tidak berjualan di areal tersebut. Jadi mohon  maaf,  jika ada pedagang yang kami tegur. Tentunya kami akan berupaya untuk humanis,” tegasnya.

BACA JUGA:Jalan Rusak, Warga Tanam Pisang di Jalur Musi Rawas Menuju Muba dan PALI

Ditambahkannya, bahwa sudah ada area-area yang diperbolehkan untuk pedagang berjualan di areal seputaran Alun-alun Merdeka Taman Kurma.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa juga menyampaikan himbauan kepada para pedagang yang akan direlokasi ke area rekayasa Food Court Garuda.

Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pedagang, solusi terbaik dengan membuka akses jalan Subkoss Garuda menjadi jalan umum.

Pedagang yang sebelumnya berjualan di sekitar taman kurma akan dipindahkan ke jalan umum antara taman dan Subkoss Garuda.

BACA JUGA:Banyak Istri di Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Minta Cerai

Sekda juga menekankan pengawasan terhadap taman dan pedagang akan dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan, Pol PP, UPTD pasar, serta petugas kebersihan. 

Selanjutnya pedagang di sepanjang jalan Garuda yang menghalangi akses taman akan dipindahkan ke lokasi rekayasa Food Court Garuda untuk menciptakan suasana lebih tertata dan rapi.

Nah untuk mendukung penataan tersebut, anggota Pol PP telah disiapkan dalam tiga regu untuk melakukan penertiban.

Pedagang yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: