Peluang Jadi Perwira Polisi, Berikut Penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025
Berikut informasi mengenai Persyaratan Umum dan Khusus Penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025--
BACA JUGA:Terima Suap Rp24 Miliar, Hakim PT Palembang Ditangkap Sebelum Jadi Tersangka
Persyaratan Khusus:
• Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
• Berijazah:
1) S-2: Psikologi (Profesi), Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Kriminologi, Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Pertahanan Siber, Keamanan Siber, Forensik Digital.
BACA JUGA:4 Perwira Polres Lubuk Linggau Dimutasi, Siapa Pengganti Kasat Reskrim
2) S-1: Agen Intelijen (STIN), Keamanan Siber, Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara), Kedokteran Umum (Profesi), Psikologi (Profesi), Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor).
Lalu Kimia (Murni), Biologi (Murni), Fisika (Murni), Metalurgi, Sains Data, Sistem Informasi, Teknik Informatika,Teknik Penerbangan, Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Kriminologi.
3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).
• Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria).
BACA JUGA:Polisi Prabumulih yang Tendang Pemotor Dicopot Jabatan, Tapi Keluarga Korban Ungkap Hal Ini
Lalu akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2).
• Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek.
• Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: