Ini Tanggal Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak 2024, Berikut Penjelasan KPU Sumatera Selatan
Komisioner KPU Sumatera Selatan, Handoko--
LINGGAUPOS.CO.ID – Sampai dengan saat ini, KPU belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada Serentak 2024, termasuk di Sumatera Selatan, juga tentunya Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.
Namun informasi tersebut Pleno Penetapan Calon Terpilih paling lambat harus sudah dilaksanakan pada Kamis 9 Januari 2025.
Hal ini seperti dijelaskan Komisioner KPU Provinsi Sumsel Handoko, Senin 6 Januari 2025.
“Untuk penetapan Paslon terpilih Pilkada, sesuai dengan surat dari KPU RI. Hari ini suratnya keluar dan kemungkinan penetapan calon terpilih akan dilakukan Kamis nanti,” kata Handoko.
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Dinikmati Pelajar di 26 Provinsi, Mulai Hari Ini Senin 6 Januari 2025
Menurut Handoko, khusus di provinsi Sumsel, ada 9 daerah yang paslon mengajukan permohonan gugatan di MK.
Diantaranya Kota Palembang, Ogan Ilir, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Pagaralam, OKU Selatan, OKU dan Banyuasin.
Kemudian daerah yang tidak ada gugatan di MK, yakni Lubuk Linggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Muba, OKU Timur, OKI, Prabumulih, dan PALI.
“Karena tidak ada gugatan, ini akan diumumkan duluan,” jelasnya.
BACA JUGA:Minat Kerja di Mixue Lubuk Linggau Cabang Talang Jawa, Simak Info Lowongan Kerjanya
Terpisah Ketua KPU Kota Lubuk Lingau Aspin Dodi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Informasi dari KPU RI dan Provinsi Sumatera Selatan terkait penetapan calon terpilih.
“Kita masih menunggu informasi dari atas dulu, setidaknya jika sudah ada Surat dari KPU RI itu paling lambat 3 hari diumumkan,” jelasnya.
Untuk pengumuman pihaknya menekankan. Untuk pengumuman calon terpilih akan dilaksanakan di kantor KPU Lubuklinggau.
Sementara itu berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU, di Lubuk Linggau paslon yang memperoleh suara terbanyak adalah H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H Rustam Effendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: