Sertifikat PPPK 2024, Ini Link dan Cara Download Serta Fungsinya

Sertifikat PPPK 2024, Ini Link dan Cara Download Serta Fungsinya

Manfaat tertifkat CAT untuk peserta seleksi PPPK--

• Setelah berhasil mengakses laman, anda diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta seleksi secara benar.

• Langkah selanjutnya anda diminta memilih jenis seleksi yang telah diikuti, yaitu PPPK, lalu klik tombol “Unduh”. Sertifikat akan diunduh dalam format PDF yang dapat disimpan di perangkat Anda untuk kemudian dicetak.

Cara Memverifikasi Keaslian Sertifikat PPPK 2024

• Anda unduh terlebih dahulu Aplikasi Validator SertifiCAT: Keaslian sertifikat dapat diverifikasi melalui aplikasi “Validator SertifiCAT” yang tersedia di Google Play Store. 

BACA JUGA:Lulus PPPK 2024, Peserta Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Penting Begini Caranya

• Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan lakukan pemindaian QR Code yang tertera pada sertifikat. 

• Selanjutnya periksa data yang muncul,  Hasil pemindaian akan menampilkan data lengkap peserta, termasuk skor seleksi kompetensi. 

• Data ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa sertifikat tersebut sah dan valid.

Fungsi Sertifikat PPPK 2024

Berikut adalah beberapa fungsi dari sertifikat seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

BACA JUGA:Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Gaji 13? Begini Jawabannya

• Sebagai Bukti Kelulusan: Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa peserta telah mengikuti dan lolos seleksi kompetensi PPPK 2024. Dokumen ini juga menjadi bentuk apresiasi dari BKN.

• Sebagai Alat Verifikasi: Dalam beberapa kasus, sertifikat dapat digunakan untuk memverifikasi hasil seleksi. Peserta hanya perlu menunjukkan sertifikat kepada instansi terkait jika ada ketidaksesuaian data.

• Sebagai Dokumen Pendukung: Sertifikat ini juga dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti melamar pekerjaan di instansi tertentu atau melanjutkan pendidikan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: