Mulai Januari 2025, Palembang Sumatera Selatan Resmi Larang Pengunaan Kantong Plastik

Mulai Januari 2025, Palembang Sumatera Selatan Resmi Larang Pengunaan Kantong Plastik

Mulai Januari 2025, Palembang Sumatera Selatan Resmi Larang Pengunaan Kantong Plastik--

LINGGAUPOS.CO.ID - Resmi mulai Januari 2025 Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan melarang warganya untuk menggunaan kantong plastik di minimarket maupun di pasar.

Menjelang tahun 2025, Kota Palembang akan memasuki era baru dalam pengelolaan sampah dengan melarang masyarakat menggunakan kantong plastik.

Pemerintah Kota Palembang melarang penggunaan kantong plastic di pasar tradisional, minimarket, maupun swalayan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mengurangi jumlah sampah khususnya kantong plastic yang sulit terurai dalam waktu lama.

BACA JUGA:Viral, Penjual Bakso Perbaiki Jalan Desa Rusak Menjadi Mulus dengan Dana Pribadi

Lantas, Pemokot Palembang sendiri telah mengeluarkan edaran resmi agar para pengusaha retail, pasar dan masyarakat tidak lagi menggunakan kantong plastik.

Sebagai gantinya, Pemkot meminta agar menggunakan tas belanjaan atau wadah pakai ulang saja, sehingga bisa digunakan secara berulang kali dan tidak memperbanyak sampah yang dibuang setiap harinya.

PJ Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah mengatakan bahwa penerapan edaran larangan menggunkan kantong plastik itu mulai berlaku Januari 2025.

“Sesuai Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha tentang Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik akan berlaku 1 Januari,” ungkapnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Kamis, 26 Desember 2024.

BACA JUGA:Kedai Umaba Lubuk Linggau Butuh 2 Orang Tenaga Kerja

Dijelaskan Cheka, dari jumlah penduduk sebanyak 1,7 juta, setiap orangnya setiap hari memproduksi 0,4 kg sampah.

Sehingga total sebanyak 1.200-1.500 ton sampah perhari, bayangkan berapa per tahunnya kalau tidak ada upaya pengurangan.

Dalam hal ini, upaya pengurangan sampah itu bukan Cuma bagi sektor perdagangan saja tapi juga kehidupan sehari-hari.

Misalnya masyarakat dapat membiasakan membawa botol minum atau tumbler, kotak makan sehingga mengurangi jumlah sampah plastic yang digunakan untuk membungkus makanan dan minuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: