Hadiah Natal 2024, Empat Orang Narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Remisi
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, didampingi Kasi Binadik, Taufik, Kasubag TU, Selamat Riadi serta petugas foto bersama usai memberikan remisi khusus kepada empat orang warga binaan beragama Kristiani di Lapas Narkotika Kelas-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-
LINGGAUPOS.CO.ID - Pada Perayaan Natal Tahun 2024 ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, didampingi Kasi Binadik, Taufik, Kasubag TU, Selamat Riadi serta petugas lainnya secara resmi memberikan remisi khusus kepada empat orang warga binaan beragama Kristiani di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Pembagian remisi ini berlangsung di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Belit pada Rabu 25 Desember 2024.
Remisi atau pengurangan masa pidana ini menjadi hadiah yang membawa kebahagiaan bagi para Warga Binaan yang beragama Kristen di tengah perayaan hari besar keagamaan ini.
Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 1 bulan.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Panen Raya dan Baksos Serentak UPT Pemasyarakatan
BACA JUGA:Tingkatkan Intensifikasi Penemuan Kasus TB, Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Skrining
Total Warga Binaan yang mendapatkan remisi 15 Hari sebanyak 1 orang dan 3 orang lainya mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa Pemberian remisi ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik kedepannya,"ujarnya.
BACA JUGA:Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Lapas Narkotika Muara Beliti Apresiasi Perjuangan dan Kontribusi Perempuan
BACA JUGA:Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Peralatan Mandi
"Bagi seluruh narapidana yang akan mendapat remisi harus mampu menunjuk sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di massa yang akan datang,"tuturnya.
"Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat," ucapnya.
Dikatakannya, kegiatan pemberian remisi natal ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: