Ternyata Begal Jalinsum, Pria Muratara yang Tikam Istri Karena Judi Online Slot
Korban Tesi Desmanita saat mendapatkan perawatan medis --
LINGGAUPOS.CO.ID – Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tikam istrinya, karena dilarang main judi online slot.
Penikaman dilakukan Rangga terhadap istrinya Tesi Desmanita (26) di dapur rumah mereka, Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban Tesi menderita luka tusuk di pinggang. Bahkan pisau dibiarkan menangkap oleh tersangka Rangga.
Kini Rangga sudah ditahan di Polres Muratara, sementara korban menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kesal Dimarahi Main Judi Slot, Suami di Muratara Tikam Istri, Pelaku Diamankan di Rumah Kadus
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi menjelaskan, tersangka diancam melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, terungkap jika Rangga Saputra adalah residivis kasus begal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Tersangka Rangga Saputra--
“Tersangka adalah residivis kasus 365,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, diketahui Rangga divonis pada 1 Maret 2018. Ia mulai menjalani sidang pada 19 Desember 2017.
BACA JUGA:Pengedar 102 Paket Sabu di Muara Lakitan Musi Rawas Kabur Lewat Jendela, Untungnya Eagle Squad Sigap
Dijelaskan bahwa aksi begal tersebut dilakukan Rangga bersama 6 orang temannya, di Jalinsum dekat Simpang SMP Maur Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara pada Oktober 2014.
Saat itu korban mereka mengejar pengendara sepeda motor Suzuki Matic warna kuning dari arah Rupit hendak menuju ke Lubuk Linggau.
Mereka mengancam korban diketahui bernama Feri Anton menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: