Listrik Diskon 50 Persen, Apakah Pengguna Pulsa Token Bisa Menimbun

Listrik Diskon 50 Persen, Apakah Pengguna Pulsa Token Bisa Menimbun

Diskon tarif listrik hingga 50 persen mulai Januari 2025--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai Januari 2025 pembelian atau pembayaran listrik dapat diskon 50 persen, lantas apakah pengguna pulsa untuk mengisi token listrik bisa menimbun? Di bawah ini jawabannya.

Pemerintah Indonesia melalui PT PLN (Persero) selama bulan Januari dan Februari 2025 akan menetapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut sebagai insentif atas diberlakukannya PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Stimulus tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli kelas menengah menghadapi kenaikan harga dengan diberlakukannya PPN 12 persen mulai 2025.

BACA JUGA:Mulai 2025, Bayar Listrik Potongan 50 Persen, Bagi Pelanggan Daya Ampere Berikut, Cek Sekarang

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen ini berlaku untuk untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah.

Baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sama-sama akan mendapatkan potongan harga listrik sebesar 50 persen.

Nah, yang jadi pertanyaannya ialah apakah para pelanggan prabayar atau pengguna token listrik dapat menimbun jumlah pulsa dan mendapatkan potongan 50 persen ? berikut jawabannya

Tarif Listrik Diskon 50 Persen Apakah Bisa Menimbun Token

BACA JUGA:Tarif Listrik Diskon 50 Persen Mulai Januari 2025, Berikut Cara dan Ketentuannya

Diketahui tidak ada cara apapun yang perlu dilakukan untuk mendapatkan diskon 50 persen. 

Sebab, diskon 50 persen secara otomatis terjadi ketika pelanggan membeli atau membayar listrik.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, pembayaran tarif listrik secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token, dan tagihan.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” terangnya saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ada Beras Hingga Listrik, Cek Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: