Listrik Diskon 50 Persen, Apakah Pengguna Pulsa Token Bisa Menimbun

Listrik Diskon 50 Persen, Apakah Pengguna Pulsa Token Bisa Menimbun

Diskon tarif listrik hingga 50 persen mulai Januari 2025--freepik

Namun, dalam hal ini pelanggan listrik prabayar alias pengguna token tidak bisa ‘menimbun’ token dengan mengisi sebanyak-banyaknya memanfaatkan diskon listrik 50 persen.

Hal ini karena PLN telah membatasi pulsa maksimal yang bisa diisikan ke meteran listrik berdasarkan besarnya daya.

Tidak seperti membeli pulsa telepon seluler, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tariff listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” keterangan yang dikutip pada laman PLN.

BACA JUGA:Rumah Sedang Dibangun Roboh di Lubuk Linggau, Timpa Pagar Dapur Tetangga, Kejadian Saat Listrik Padam

Dengan demikian, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

1. RI 900 VA (RTM) Rp1.352/kwh

2. RI 1.300 VA Rp1.444/kwh

3. RI 2.200 VA Rp1.444/kwh

Pembatasan pembelian token listrik dilakukan PLN untuk menghindari penimbunan token listrik oleh pelanggan.

BACA JUGA:3 Warga Empat Lawang Tersengat Listrik, 1 Anak Tewas Menolong Ayahnya

Adapun cara untuk menghitung batas maksimal pengisian token adalah:

(Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam. Misalkan daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan adalah: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. 

Maka pengisian maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu.

Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, jadi anda cukup membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: