Alasan Sopir Istri Pejabat Aniaya Dokter Koas di Palembang, yang Videonya Viral di Media Sosial
Pers rilis Polda Sumatera Selatan terkait penahanan sopir istri pejabat terhadap dokter koas, yang videonya viral di media sosial--sumeks.co
LINGGAUPOS.CO.ID – Sopir istri pejabat di Palembang, Fadilla alias Datuk (36) ditahan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, setelah menganiaya dokter koas.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilla alias Datuk dengan korban Muhammad Luthfi, dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra, viral di media sosial.
Fadilla alias Datuk diketahui adalah sopir dari Sri Meilina SH pegusaha di bidang fashion dan memiliki butik songket terbesar di Palembang.
Sementara suami dari Sri Meilina SH adalah seorang pejabat, yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
BACA JUGA:Sosok Lady Aurellia Pramesti, yang Sebabkan Dokter Koas di Palembang Dipukuli Sopir Ibunya
Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Fadilla alias Datuk ditahan penyisik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Bahkan dalam pers rilis Sabtu 14 Desember 2024, Fadilla alias Datuk dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan Polda Sumsel berwarna oranye.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menjelaskan, Fadilla alias Datuk adalah pria berkos merah yang videonya viral di media sosial.
Ia adalah merupakan sopir dari orang tua teman korban yang sesama dokter muda yang bertugas di RS Siti Fatimah Palembang, yakni dokter koas Lady Aurellia Pramesti.
BACA JUGA:Pelaku Pemukulan Dokter Koas Datangi Polda Sumatera Selatan, ini Kata Kuasa Hukumnya
Kronologisnya, awalnya korban Muhammad Luthfi diajak bertemu oleh Sri Meilina, di sebuah Kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya, Lady Aurellia Pramesti pada malam tahun baru.
"Diduga saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya hingga membuat pelaku yang diberada di TKP tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Anwar dikutip dari sumeks.co, Minggu 15 Desember 2024.
Dikatakan Anwar, motif Fadilla alias Datuk menganiaya korban lantaran kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai.
Bahkan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: