Terbaru, Begini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Mulai 2025
Seragam CPNS dan PPPK--
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Seragam batik Korpri
Sementara itu, pada pasal 2 Ayat 3 menjelaskan jenis pakaian dinas untuk ASN di tingkat kabupaten/kota, yakni:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
BACA JUGA:SKB CPNS 2024, Berikut Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Pembahasannya
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Beserta Jawaban, Yuk Belajar!
7. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah
8. Seragam batik Korpri
Demikian ulasan mengenai aturan pakaian dinas harian bagi ASN mulai 2025. Baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: