Terbaru, Begini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Mulai 2025
Seragam CPNS dan PPPK--
• Hari Rabu: kemeja putih
• Hari Kamis dan Jumat: batik, tenun, atau lurik
Nah, penting untuk diketahui bahwa aturan tersebut berlaku untuk seragam bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
BACA JUGA:SKB CPNS 2024 dengan CAT, Begini Cara Cek Lokasi, Jadwal dan Waktu Tes
Pada aturan yang lama, seragam dinas PNS dan PPPK dibedakan, yakni PPPK tidak diizinkan untuk mengenakan pakaian khaki yang menjadi ciri khas PNS.
PPPK hanya memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik dengan jadwal: kemeja untuk Senin hingga Rabu, dan batik/tenun/lurik pada Kamis dan Jumat.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, jenis pakaian dinas ASN meliputi:
1. Pakaian dinas harian
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK 2024 Bagi Lulusan S1, Segini Perbedaan Nominalnya
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
BACA JUGA:Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Tahu, BKN Tetapkan Tata Tertib, Pakaian dan Dokumen yang Harus Dibawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: