Terbaru, Begini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Mulai 2025

Terbaru, Begini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Mulai 2025

Seragam CPNS dan PPPK--

• Hari Rabu: kemeja putih  

• Hari Kamis dan Jumat: batik, tenun, atau lurik  

Nah, penting untuk diketahui bahwa  aturan tersebut berlaku untuk seragam bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

BACA JUGA:SKB CPNS 2024 dengan CAT, Begini Cara Cek Lokasi, Jadwal dan Waktu Tes

Pada aturan yang lama, seragam dinas PNS dan PPPK dibedakan, yakni PPPK tidak diizinkan untuk mengenakan pakaian khaki yang menjadi ciri khas PNS.

PPPK hanya memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik dengan jadwal: kemeja untuk Senin hingga Rabu, dan batik/tenun/lurik pada Kamis dan Jumat.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, jenis pakaian dinas ASN meliputi:

1. Pakaian dinas harian   

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK 2024 Bagi Lulusan S1, Segini Perbedaan Nominalnya

2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu  

3. Pakaian sipil lengkap  

4. Pakaian dinas lapangan  

5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu  

BACA JUGA:Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Tahu, BKN Tetapkan Tata Tertib, Pakaian dan Dokumen yang Harus Dibawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: