Macan Linggau Tangkap Pemuda Muratara di Jembatan RCA Lubuk Linggau, Kasusnya Cukup Berat
Pemuda Muratara yang diamankan Tim Macan Linggau di jembatan RCA Lubuk Linggau--
BACA JUGA:Mantan Kades Dituntut Ringan, Keluarga Korban Nangis di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau
“Personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan Anggi sebagai tersangka,” tegas AKP Hendrawan.
Dijelaskan AKP Hendrawan, pelaksanaan Gelar Perkara penetapan tersangka dilaksanakan pada Minggu 5 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang milik korban Aan Sugito.
Yakni kabel-kabel kendaraan mobil yang berada di bengkel korban hingga mengalami kerugian Rp11.500.000.
BACA JUGA:13 Orang Diserahkan ke BNN Mura, Setelah Digrebek di Lapo Tuak, Berikut Penjelasan AKBP Abdul Rahman
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah korban. Kemudian tersangka langsung menuju kearah mobil dan memotong kabel Tembaga yang ada dalam mobil tersebut menggunakan 2 buah gunting dan gergaji besi serta obeng yang telah dibawanya,” jelas AKP Hendrawan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 2 buah Gunting, 2 buah Obeng, 1 buah Gergaji Besi, gulungan kabel tembaga.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: