Pecatan Polisi Ditangkap Bawa Sabu di Muratara, Kabur Saat Dihadang Petugas

Pecatan Polisi Ditangkap Bawa Sabu di Muratara, Kabur Saat Dihadang Petugas

Tim opsnal Satres Narkoba Polres Muratara amankan pecatan polisi dalam kasus narkoba.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Seorang polisi pecatan menangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam kasus narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku tersebut Hendra Irawan (30) warga Jalan Kenanga II, Gang Kebangkitan RT 006, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota. Lubuk Linggau.

Tersangka Hendra merupakan mantan polisi yang dipecat dalam kasus narkoba.

Tersangka ditangkap Senin, 25 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB di jalan Simpang Kabu Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Ini Kata Anggota DPRD Lubuk Linggau Hambali Lukman, yang Dilaporkan Aniaya Seorang Wanita

Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.OD, tersangka diproses hukum berdasarkan LP/A/60/XI/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 25 November 2024.

Dari tersangka polisi pecatan iti diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 13,95 gram.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Bahkan hasil pemeriksaan urin tetsangka posotif dan statusnya pengedar.

BACA JUGA: Anggota DPRD Lubuk Linggau Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Seorang Wanita

Adapun kronologis penangkapan Senin 25 November 2024 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat orang yang membawa narkotika.

Kemudian anggota melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri orang tersebut termasuk kendaraan yang digunakan.

Setelah itu anggota Satred Narkoba Polres Muratara memberhentikan kendaraan yang digunakan tersangka.

Namun kendaraan tersebut meloloskan diri dengan cara langsung melaju kencang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: