Belasan Pendemo di Muratara Diamankan, Kapolres: Siapapun Mengganggu Kelancaran Pilkada Kita Tindak Tegas

Belasan Pendemo di Muratara Diamankan, Kapolres: Siapapun Mengganggu Kelancaran Pilkada Kita Tindak Tegas

Polres Muratara amankan belasan pendemo yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Muratara karena melanggar aturan. --

LINGGAUPOS.CO.ID - Sejumlah massa diamankan aparat kepolisian karena diduga tidak memiliki izin saat aksi di depan Kantor Bupati Muratara, Selasa, 26 November 2024.

Aksi tanpa izin tersebut dilakukan oleh massa yang menamankan diri Aliansi Himpunan Mahasiswa Muratara (AHMM). Sebelumnya pada Senin, 25 November 2024 sejumlah massa juga melakukan aksi yang sama tanpa sesuai aturan.

Dalam orasinya massa menyampaikan sejumlah persalahan publik. Diantaranya transparasi seleksi PPPK tahun 2023 dan maraknya tambang ilegal.   

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjelaskan, aksi yang dilakukan massa di depan Kantor Bupati tidak mengantongi izin sesuai aturan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kabapas Muratara Ingatkan Netralitas ASN

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum salah satu aturan yang harus dipenuhi pemberitahuan kepada polisi secara tertulis.  

Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan pemberitahuan untuk unjuk rasa selambat-lambatnya disampaikan kepada polisi 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Apabila massa tidak mematuhi aturan tersebut, maka polisi berhak melakukan pembubaran.

Diakui Kapolres, massa yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Muratara menyampaikan surat pemberitahuan pada Senin, 25 November 2024 malam. Itupun tanggal dalam surat pemberitahuan tertera 22 November 2024.  

Dalam surat juga disampaikan aksi akan dilaksanakan di depan Mapolres Muratara.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lubuk Linggau Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Seorang Wanita

Namun dalam kenyataannya mereka melakukan aksi di depan Kantor Bupati Muratara.

Ditambahkan Kapolres, pihak kepolisian dalam menyikapi aksi demo di depan kantor Bupati Muratara tidak serta merta langsung membubarkan.

Sebelumnya sudah dilakukan negosiasi dan memberikan pengertian. Hanya saja massa tetap ingin melakukan aksi.

“Karena dimasa tenang, kita berikan himbauan agar bubar. Tapi mereka tetap ngotot.  Pembubaran yang kita lakukan sesuai dengan SOP,” tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: