Janda Muratara Siram Pengintip dengan Air Keras, Kejati Sumatera Selatan: Seolah-Olah Terjadi Pendzoliman

Janda Muratara Siram Pengintip dengan Air Keras, Kejati Sumatera Selatan: Seolah-Olah Terjadi Pendzoliman

Penjelasan Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari terkait kasus Novi, janda yang dipenjara karena siram pengintip dengan air keras--

Dalam proses hukum, jaksa mempertimbangkan kondisi Novi sebagai ibu tunggal yang memiliki anak kecil. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan tidak maksimal.

“Tujuan dari penegakan hukum adalah memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Vanny. 

Penegasan ini menyiratkan bahwa proses peradilan sudah dilakukan dengan cermat, berdasarkan fakta persidangan, dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keadaan sosial terpidana.

BACA JUGA:Keluarga Korban Protes PN Lubuk Linggau, Saksi Dipanggil Via Telepon, Minta Usut Asal Senpi

Tindakan Novi Dinilai Tidak Bisa Dibenarkan

Meski terdapat simpati terhadap kondisi Novi, tindakan menyiram air keras kepada korban dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri (eigenrichting) yang tidak dapat dibenarkan. 

Jika benar korban mengintip atau mengganggu Novi, Vanny menyarankan bahwa jalur hukum seharusnya menjadi solusi yang ditempuh.

“Tindakan main hakim sendiri tidak sesuai dengan prinsip hukum. Jika merasa terganggu, sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tambahnya. 

BACA JUGA:Selebgram Palembang Al Naura Akhirnya Ditangkap di Tokyo Jepang, Tahun Lalu Lolos di Thailand

Kejati Sumsel menegaskan bahwa putusan dalam kasus Novi telah melalui proses hukum yang transparan dan berlandaskan fakta. 

Narasi pendzoliman yang berkembang di media sosial dianggap tidak menggambarkan kenyataan. 

Dalam konteks ini, publik diimbau untuk memahami pentingnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik agar tercipta keadilan yang sebenar-benarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, meskipun didasari oleh alasan tertentu, tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya

Anggota DPR RI Turun Tangan

Anggota DPR RI H SN Prana Putra Sohe, Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, menemui Novi di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.

H SN Prana Putra Sohe yang juga mantan Wali Kota Lubuk Linggau, menemui Novi di Lapas Lubuk Linggau ditemani istrinya Hj Yetti Oktarina, sesaat setelah tiba dari Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: