Ketahui, Inilah Batas Usia, Syarat dan Cara Perhitungan Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta

Ketahui, Inilah Batas Usia, Syarat dan Cara Perhitungan Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta

Ilustrasi pensiun dini.--

Rp5.000.000,00 x 12 bulan x 35 tahun

= Rp2.100.000.000,00

Dari hasil cara perhitungan pensiun dini di atas, dapat disimpulkan bahwa, Anda harus memiliki uang sebesar Rp2,1 triliun untuk bekal hidup selama 35 tahun mendatang.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: