Keluarga Korban Protes PN Lubuk Linggau, Saksi Dipanggil Via Telepon, Minta Usut Asal Senpi
Pihak keluarga korban mengajukan protes ke PN Lubuk Linggau--
BACA JUGA:Keluarga Dapat Kabar Korban Ditembak, Jenazah Kontraktor di Lubuk Linggau Dimakamkan
Sambung Indra Cahya, bahwasanya ada kebenaran dan keadilan.
Sementara itu, rencananya sidang perdana pengancaman kontraktor pakai senpi oleh terdakwa Amir digelar di PN Lubuk Linggau pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 13.00 WIB sidang belum dimulai. Padahal Kuasa Hukum pelapor dan saksi yang sudah datang dari Muratara sejak pagi sudah menunggu lama.
Diketahui, kasus pengancaman tersebut terjadi bermula ketika korban Hamsi yang mendapatkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kabupaten Muratara hendak melakukan pengukuran tanah.
Saat sedang mengukur tanah, tiba-tiba Amir datang dengan menggunakan mobil dan menabrak alat meteran yang terpasang di sekitar lokasi proyek.
Tersangka kemudian melarang Hamsi untuk mengukur. Korban yang bingung sempat tak menghiraukan perkataan pelaku.
Namun, Amir malah mengeluarkan senpi rakitan jenis revolver dan mengancam akan menembak korban. Senpi tersebut diarahkan ke perut korban.
Karena takut terjadi kericuhan, seorang saksi bernama Alex langsung merampas senpi yang dikeluarkan oleh Amir.
BACA JUGA:Kontraktor di Lubuk Linggau yang Tewas Ditikam Dikabarkan Pelapor Mantan Kades di Musi Rawas Utara
Senjata tersebut kemudian dibawa ke Polres Muratara hingga akhirnya pelaku tertangkap.
Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi laras pendek 6 silinder jenis revolver, 4 butir peluru timah warna kuning dengan rincian 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan 1 butir peluru kaliber 38 SPL beserta identitas pelaku.
Tidak lama berselang dalam kasus ini, korban Hamsi menjadi korban pembunuhan di Lubuk Linggau, yang pelakunya hingga kini belum ditangkap.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: