Usai Jual Siswi SMP di Lubuk Linggau, Tersangka Minta Bagian Rp400 Ribu, Berikut Penjelasan Polisi

Usai Jual Siswi SMP di Lubuk Linggau, Tersangka Minta Bagian Rp400 Ribu, Berikut Penjelasan Polisi

Tersangka penjual siswi SMP di Kota Lubuk Linggau minta bagian Rp400 ribu--

BACA JUGA:2 Warga Lubuk Linggau Viral di Megang Sakti Mura, Ternyata Banyak Kasusnya

Saat laki-laki itu masuk, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan laki-laki tersebut sambil menutup pintu kamar.

Kemudian setelah pintu tertutup laki-laki tersebut mendekati korban dan membuka bajunya.

Ditambahkan AKP Hendrawan, Zk mengaku merasa tidak berdaya karena ketakutan dengan perkataan tersangka, kalau korban tidak dapat uang tidak bisa pulang ke rumah.  

Korban akhirnya mengikuti kemauan laki-laki tersebut. Lalu laki-laki tersebut melakukan aksinya menyetubuhi korban.

BACA JUGA:2 Pemuda di Lubuk Linggau Bobol Bengkel, 5 Mesin Sepeda Motor Diangkut

“Setelah laki-laki tersebut selesai melakukan aksinya, memberikan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah memberi uang tersebut lelaki itu pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Hendrawan.

Nah saat laki-laki tersebut keluar, tersangka langsung masuk ke kamar dan bertanya kepada korban "MANO DUET NYO" .

Korban langsung memberi tersangka uang Rp300 ribu namun meminta tambah menjadi Rp400 ribu. Selanjutnya korban dan tersangka beristirahat dalam kamar.

Korban mengaku tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepadanya.

BACA JUGA:2 Sekawan Simpan Sabu di Tugumulyo Musi Rawas, Ditangkap Eagle Squad, Segini Barang Buktinya

Kemudian pihak keluarga korban mencari keberadaan Zk dan menemukan di depan salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau.

Mengetahui kejadian dialami korban, pihak keluarga melaporkan kasus TPPO tersebut ke Polres Lubuk Linggau pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan kasus TPPO dialami korban, Rabu, 30 Oktober 2024 Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau  dan Anggota Opsnal Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan melakukan gelar perkara.

Hasilnya penyidikan menetapkan Indah Ayu Lestari sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf  (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo  pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: