PPPK 2024, Ini Total Gaji dan Tunjangannya Tembus Rp7,3 juta. Cek Daftarnya

PPPK 2024, Ini Total Gaji dan Tunjangannya Tembus Rp7,3 juta. Cek Daftarnya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.--

Pangkat golongan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

1.  SD: golongan I

2.  SMP sederajat: golongan IV

3.  SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

BACA JUGA:PPPK 2024 Periode I, Ketahui Ini Kisi-Kisi Soal yang Akan Diuji, Cek Sekarang!

4.  Diploma II: golongan VI

5.  Diploma III: golongan VII

6.  Sarjana/Diploma IV: golongan IX

7.  Pascasarjana S2: golongan

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Periode I Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya Beserta Jadwal Lengkapnya

8.  Pascasarjana S3: golongan XI

Gaji PPPK 2024 Per Golongannya

•   Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

•   Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

BACA JUGA:Menjelang Penutupan PPPK 2024, Sebanyak 11.472 Pelamar TMS, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: