PPPK 2024, Ini Total Gaji dan Tunjangannya Tembus Rp7,3 juta. Cek Daftarnya
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu--
Pangkat golongan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
1. SD: golongan I
2. SMP sederajat: golongan IV
3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
BACA JUGA:PPPK 2024 Periode I, Ketahui Ini Kisi-Kisi Soal yang Akan Diuji, Cek Sekarang!
4. Diploma II: golongan VI
5. Diploma III: golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
7. Pascasarjana S2: golongan
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Periode I Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya Beserta Jadwal Lengkapnya
8. Pascasarjana S3: golongan XI
Gaji PPPK 2024 Per Golongannya
• Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
BACA JUGA:Menjelang Penutupan PPPK 2024, Sebanyak 11.472 Pelamar TMS, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: