PPPK 2024 Tahap I, Kemenag Buka Pendaftaran Hingga 4 November, Ini Rincian Formasi dan Gajinya

PPPK 2024 Tahap I, Kemenag Buka Pendaftaran Hingga 4 November, Ini Rincian Formasi dan Gajinya

Formasi PPPK Kemenag--instagram: kemenag_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) buka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I hingga 4 November 2024.

Anda yang ingin mendaftarkan diri pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) tahap I tahun 2024, pendafatrannya baru dibuka.

Meskipun pendaftaran seleksi PPPK tahap I telah ditutup pada 20 Oktober 2024. Namun Kemanag baru membuka pendaftaran.

Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama, diketahui bahwa, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai 21 Oktober – 4 November 2024.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Berikut Jumlah Soal yang Diuji Beserta Bobot Nilainya

Untuk itu, anda yang memenuhi syarat dapat segera mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemenag 2024.

Adapun proses pendaftaran PPPK Kemenag dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman sscasn.bkn.go.ig.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, seleksi PPPK 2024 hanya ditujukan untuk dua kategori pelamar.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 menyebutkan bahwa seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.

BACA JUGA:PPPK 2024 Periode I, Ketahui Ini Kisi-Kisi Soal yang Akan Diuji, Cek Sekarang!

Kategori Pelamar PPPK Kemenag 2024

Dua kategori pelamar PPPK Kementerian Agama 2024 tahap I tersebut ialah:

• Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

• Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Periode I Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya Beserta Jadwal Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: