KPPS Pilkada 2024, Ini Tanggal Pelantikan, Gaji dan Masa Kerjanya

KPPS Pilkada 2024, Ini Tanggal Pelantikan, Gaji dan Masa Kerjanya

KPPS Pilkada 2024--dok: istimewa

• Ketua: 1 Orang

• Anggota: 6 Orang.

Nah, ketua KPPS merangkap menjadi anggota. Ia dipilih dari dan oleh anggota. Anggota KPPS yang menyelesaikan tugas hingga masa akhir jabatan akan menerima gaji atau honor.

Gaji KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Motor Listrik Honda SC e: Concept Siap Meluncur Besok? Ini Bocoran Penampakan dan Spesifikasinya

Selesai menjalankan tugas dan kewajiban sebagai KPPS, anggota ataupun ketua akan menerima gaji. Besaran gaji dari KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan pembagian sebagai berikut.

• Ketua: Rp 900.000 per orang

• Anggota: Rp 850.000 per orang

• Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang

BACA JUGA:Program Bagus Percuma Kalau Tidak Pengalaman, Rodi Wijaya – Imam Senen Sudah Terbukti

Kemudian, apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tidak terduga seperti kecelakaan, luka berat hingga meninggal dunia akan diberikan santunan. Berikut rinciannya:

• Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

• Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang

• Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

BACA JUGA:Dijamin Anti Lag dan Panas, Inilah 3 Rekomendasi HP Gaming Terbaik 2024

• Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: