Pelamar PPPK 2024 Simak Ini Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN Agar Terdata di Database BKN

Pelamar PPPK 2024 Simak Ini Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN Agar Terdata di Database BKN

pppk 2024--instagram: studicpns.id

• Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, lalu anda login dengan NIK dan password.

• Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.

• Mengisi Riwayat Pekerjaan

• Isi riwayat pekerjaan yang sesuai dengan instansi tempat Anda bekerja saat ini.

BACA JUGA:PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Databese BKN, Jadi Pelamar Prioritas

• Resume Pendataan Non-ASN

• Periksa kembali semua data dan dokumen, tandai kotak persetujuan, dan klik "Akhiri Proses Pendataan".

• Cetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi.

Syarat Terdaftar di Database BKN 

BACA JUGA:BMW X7 Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Sebagaimana mengutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah beberapa syarat pendataan tenaga non-ASN, dibawah ini:

1. Aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar.

2. Mendapatkan honorarium atau gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara langsung, bukan melalui pihak ketiga.

3. Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

BACA JUGA:3 Fakta Pemuda Lubuk Linggau Bakar Diri Dengan Pertalite, Ternyata Ini Motifnya

4. Telah memiliki pengalaman bekerja selama minimal 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: