Keluarga Korban Siarkan Live Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Pelaku Minta Bebas
Keluarga korban dan pengunjung yang menyiarkan sidang pembunuhan siswi SMP secara live di media sosial--sumateraekspres.id
Sebab dalam orasinya, dia mengklaim para tersangka ABH bukanlah pelaku dari kasus dugaan pembunuhan disertai rudapaksa sebagaimana yang telah didakwa oleh JPU.
“Ditambah, ada salah satu saksi yang telah mencabut keterangannya di-BAP, sehingga kasus tersebut janggal. Dan kami juga ada bukti rekaman serta investigasi,” klaim Hermawan, dalam orasinya.
Dia menuntut agar Kejari Palembang untuk lebih transparan. Karena sampai saat ini pihaknya selaku kuasa hukum, termasuk keluarga dipersulit untuk bertemu dengan para tersangka.
“Ini ada apa? Kami seperti dihalang-halangi untuk bertemu dengan para tersangka, bahkan dari pihak keluarga juga dipersulit,” cetusnya.
Perwakilan massa kemudian diterima Kajari Palembang Hutamrin SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus.
Hutamrin menegaskan untuk saling menghormati, karena ini merupakan perkara yang jadi perhatian publik, termasuk langsung diawasi Kejagung RI
Menurut Hutamrin, perkara ini sudah bukan lagi termasuk dalam kategori kenakalan remaja.
BACA JUGA:Sadis, Setelah Dibunuh Siswi SMP di Palembang Dirudapaksa 2 Kali di Kuburan
“Oleh karena itu, Kejari Palembang bekerja secara profesional melakukan penuntutan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai soal pernyataan pengacara dan keluarga dipersulit untuk bertemu dengan pelaku ABH, menurut Hutamrin itu ada terjadi miskomuniasi.
“Kami persilahkan nanti kepada pengacara atau pihak keluarga, komunikasikan saja nanti dengan jajaran kami. Pintu Kejari Palembang selalu terbuka, bukan dengan demo seperti ini,” tukasnya.
Hutamrin kembali menerangkan, bahwa dia sendiri yang akan turun sebagai JPU.
BACA JUGA:2 Lokasi Didatangi Polisi, Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Palembang
“Nanti kita bekerja secara profesional saja. Pak Hermawan sebagai pengacara melakukan upaya pembelaan kepada para tersangka. Kami selaku JPU melakukan upaya hukum penuntutan di persidangan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: