Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Kuburan Palembang Disidangkan, ini Kata Kajari
Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Kuburan Palembang disidangkan-freepik-
BACA JUGA:Baru 2 Minggu Kenal Lewat Perantara, Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang
"Karena ini anak di bawah umur, yang punya kejujuran yang tidak direkayasa oleh mereka sendiri,” ia menjelaskan.
Hutamrin mengatakan pihak lainnya juga tidak perlu khawatir.
Karena aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan akan melakukan upaya semaksimal mungkin mengungkap fakta dan kebenaran di balik peristiwa ini di pengadilan.
Karena itu, Hutamrin sendiri yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian dan atensi masyarakat dan kami pastikan tidak ada yang direkayasa," tegasnya.
Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan ke PN Palembang pada Kamis 26 September 2024.
Setelah sebelumnya, pelimpahan berkas perkaranya melalui e-Berpadu oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: