Kakak Beradik di Palembang Habisi Nyawa Tukang Ojek Gara-Gara Hal Sepele

Kakak Beradik di Palembang Habisi Nyawa Tukang Ojek Gara-Gara Hal Sepele

Kakak Beradik Pembunuh Tukang Ojek di Palembang--instagram: polisi_palembang

“Lalu dia (korban) menjawab main-main dengan saya 'kamu, pulang lah sana dengan bapak kamu saja saya tidak takut,” lanjutnya.

Pelaku Melarikan Diri ke Bengkulu 

Kapolres Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku yang sakit hati setelah mendengar perkataan korban yang mengolok-olok ayahnya itu pulang kerumah.

Namun, pelaku ini pulang kerumah lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai dari kamar lalu kembali lagi ke lokasi kejadain menemui korban yang masih duduk santai di warung.

BACA JUGA:Pria di Mura Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa

“Pelaku langsung pulang ke rumahnya mengambil samurai lalu kembali lagi ke lokasi dan melayangkan samurai ke tubuh korban, namun korban berhasil menangkisnya dengan tangan. Korban lalu berlari ke arah adik pelaku, yakni tersangka Ade,” jelasnya.

Ade kemudian menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah ia bawa dari rumah hingga mengenai pinggang korban.

Akibat tusukan tersebut, korban alami luka robek serius di perut dan tangan, saksi yang berada dilokasi melarikan korban ke rumah sakit.

Namun, nyawa korban tak tertolong dan ia meninggal dunia pada keesokan harinya.

BACA JUGA:Cerita Istri Pegawai Toko iPhone Lubuk Linggau yang Ditemukan Tak Bernyawa

Adapun, kakak beradaik yang telah menewaskan korban, mereka selanjutnya melarikan diri ke Bengkulu, tepatnya di Desa Bermani Iir untuk bersembunyi dirumah keluarga mereka.

Pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama, Tim Opsnal Polsek Seberang Ulu I berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka beberapa hari kemudian.

Pelaku juga  membuang barang bukti berupa senjata tajam ke sungai.Bahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti sajam yang dibuang pelaku tersebut ke sungai.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: