Yang Punya Istri 2, Ternyata Bisa Bikin KK Poligami

Yang Punya Istri 2, Ternyata Bisa Bikin KK Poligami

Yang Punya Istri 2, Ternyata Bisa Bikin KK Poligami--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Viral baru-baru ini ada pria di Musi Rawas Utara (Muratara), menikahi 2 wanita hanya berselang 10 hari, atau di bulan yang sama yakni Agustus 2024.

Bagi pria yang memiliki 2 istri atau lebih (poligami), ternyata bisa membuat Kartu Keluarga (KK) hanya 1 saja, yakni KK poligami, yang semua istrinya tercatat dalam 1 KK.

Seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari hukumonline.com, Selasa 17 September 2024, dijelaskan bahwa pernikahan poligami diperbolehkan dalam Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia.

Kendati untuk berpoligami di Indonesia, tetapi ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:2021, Juga Ada Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Musi Rawas Utara

Karena itulah, dalam kasus poligami, suami dan istri-istrinya bisa tercatat dalam 1 KK, atau juga bisa membuat KK masing-masing.

Jika ada kesepakatan, suami dan istri-istrinya tercatat dalam satu KK. Maka suami menempati kolom pertama sebagai kepala keluarga.

Kemudian pada kolom kedua adalah istri pertama, dan istri kedua di kolom ketiga dan selanjutnya.

Sebaliknya jika masing-masing istri membuat KK sendiri, maka suami harus memilih menjadi kepala keluarga di KK yang mana.

BACA JUGA:5 Pria di Sumatera Selatan Nikahi 2 Gadis Sekaligus, Muba Juara Satu, Terbaru di Musi Rawas Utara

Jika memilih sebagai kepala keluarga di KK  bersama istri pertama, maka istri  kedua menerbitkan KK secara mandiri dan menjadi kepala keluarga di KK tersebut, tanpa mencantumkan nama suami. 

Untuk mengurus KK poligami, tentunya diperlukan dokumen-dokumen.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Poligami

Untuk mendapatkan KK poligami, harus melengkapi dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: