Oknum Salahgunakan Medsos Diskominfo Lubuk Linggau, Dukung Salah Satu Paslon, ini Kata Pj Wali Kota

Oknum Salahgunakan Medsos Diskominfo Lubuk Linggau, Dukung Salah Satu Paslon, ini Kata Pj Wali Kota

Oknum Salahgunakan Medsos Diskominfo Lubuk Linggau, Dukung Salah Satu Paslon--

BACA JUGA:Dramatis, Penyelamatan Bocah Tenggelam di Musi Rawas Utara, 1 Tewas 1 Selamat

Sementara itu Pj Wali Kota Lubuk Linggau Trisko Defriyansa menjelaskan berkaitan dengan hal ini, ia akan memanggil Kadiskominfo Lubuk Linggau.

Selain itu, Pj Wali Kota juga meminta agar admin medsos Diskominfo Lubuk Linggau tersebut dinonaktifkan.

Sebelumnya Pj Wali Kota memberikan himbauan kepada ASN yang ada di Pemkot Lubuk Linggau, agar mematuhi aturan yang ada.

H Trisko Defriyansa menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu, mengatur tentang koridor kehadiran ASN dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan Paslon peserta Pilkada.

BACA JUGA:Gajah Serang Penyadap Karet di Muara Lakitan Mura, Emak-emak Tewas

Ia menegaskan menurut Kemendagri kalau menghadiri kampanye atau pun hal-hal yang lain itu hanya sebatas mendengarkan visi dan misi saja itu diperbolehkan.

Namun yang tidak diperbolehkan adalah, ASN tersebut ikut mengelola kampanye, ikut mengelola deklarasi, ikut mengajak, ikut meneriakkan yel-yel, pegang microphone dan juga isyarat tangan.

Regulasi yang dimaksudkan Pj Wali Kota tersebut yakni dari Kemendagri berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Sesuai dengan arahan itu, sangat dilarang bila aparatur negara, mengelola kampanye, pertemuan-pertemuan akbar terkait pemenangan paslon, maka bisa dilaporkan ke inspektorat dan inspektorat membentuk tim untuk mengkaji atas itu," jelasnya dikutip Minggu 1 September 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan di Mura, Ini yang Dilakukan Bupati Hj Ratna Machmud

Selain itu ditambakna Trisko Defriyansa bahwa Pemkot Lubuk Linggau pada Juli 2024, sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN.

"Jauh sebelum ini kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk ASN mengajak menjunjung tinggi netralitasnya," tegas Trisko.

Tak hanya itu saja, Trisko juga menekankan kepada ASN Lubuk Linggau untuk fokus bekerja, karena aparatur sipil negara ini sebutnya, sangat banyak pekerjaannya, dari mengurusi masyarakat, sampai pemerintahan, apalagi pimpinan - pimpinan wilayah. 

"Seperti Lurah, Camat mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat di daerahnya dan jangan pernah memecahbelah masyarakat, silakan kondusifkan suasana, keamanan wilayah jangan sampai terjadi hal-hal yang mengancam keamanan kondusifitas wilayah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: