Winasta Ditetapkan Caleg Terpilih Gantikan Rodi Wijaya, Berikut Penjelasan KPU Lubuk Linggau

Winasta Ditetapkan Caleg Terpilih Gantikan Rodi Wijaya, Berikut Penjelasan KPU Lubuk Linggau

Winasta Ayu Duri resmi ditetapkan sebagai Caleg Terpilih menggantikan Hj Rodi Wijaya yang maju menjadi Calon Wali Kota Lubuk Linggau--

BACA JUGA:Berkas HBA – Henny Dikembalikan, Ini Alasan KPU Empat Lawang

Dimana berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 dan pasal 32, bahwa anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mundur jika maju Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

Dikatakan Andre, proses pergantian Caleg Terpilih asal Partai Golkar tersebut dilakukan setelah KPU Kota Lubuk Linggau konsultasi ke KPU Provinsi.

Kemudian pihaknya melakukan klarifikasi dengan Caleg Terpilih yang dilakukan pergantian dimandatkan kepada pengurus partai Golkar.

Ditambahkan Andri, proses selanjutnya KPU Lubuk Linggau akan menyerahkan hasil pleno kepada Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau sebagai acuan untuk pelantikan Calon Anggota DPRD nantinya. 

BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Terima Pendaftaran 2 Paslon Pilkada Serentak 2024

Sementara itu Ketua KPU Lubuk Linggau, Aspin Dodi juga menegaskan keputusan pergantian H Rodi Wijaya sebagai Caleg Terpilih dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mengacu pada peraturan yang ada, Rodi Wijaya harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD terpilih karena maju sebagai calon kepala daerah," tegas Aspin Dodi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: