Berkas HBA – Henny Dikembalikan, Ini Alasan KPU Empat Lawang

Berkas HBA – Henny Dikembalikan, Ini Alasan KPU Empat Lawang

Berkas pendaftaran pasangan Bacalon HBA - Henny dikembalikan KPU Kabupaten Empat Lawang --

LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, H Budi Antoni Aljufri (HBA) - Henny Verawati. 

Sebelumnya pasangan yang muncul di akhir masa perpanjangan pendaftaran itu mendaftar di KPU Empat Lawang Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya KPU Empat Lawang menerima berkas pendaftaran yang diserahkan Tim pasangan Bacalon HBA – Henny Verawati sebagai bakal calon (Bacalon) peserta Pilkada Empat Lawang 2024.

Namun setelah proses verifikasi awal, KPU Empat Lawang menyatakan berkas pendaftaran HBA-Henny harus dikembalikan.

BACA JUGA:Bawaslu Lubuk Linggau Panggil 2 Pejabat Pemkot, Diduga Terlibat Aktif dalam Pilkada

Alasannya berkas pasangan ini belum memenuhi beberapa kriteria esensial sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon. 

Ketua KPU Empat Lawang, Ongki membenarkan jika berkas pendaftaran HBA – Henny dikembalikan karena belum lengkap.

Statusnya dikembalikan karena merujuk pada Junkis 1229 KPU RI, yang menetapkan standar ketat untuk pendaftaran.

Dengan demikian KPU Empat Lawang harus mengembalikan berkas tersebut kepada pemohon dalam hal ini pasangan HBA – Henny untuk dilengkapi.

BACA JUGA:Tanpa Artis, Senam Sehat ROIS di Lubuk Linggau Tetap Ramai

Tim HBA-Henny kata Ongki masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas yang dinyatakan kurang lengkap.

Sesuai aturan, batas waktu pendaftaran pada Rabu, 4 September 2024 pukul 23:59 WIB.

Usai menyerahkan berkas dan dinyatakan kurang lengkap, HBA di hadapan wartawan terlihat sedikit kecewa.

Namun keputusan KPU Empat Lawang tersebut tidak menyurutkan semangat HBA untuk melengkapi berkas yang kurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: