Miris, Ketua Lembaga Rehabilitas Pecandu Narkoba Ketahuan Pakai Ganja

Miris, Ketua Lembaga Rehabilitas Pecandu Narkoba Ketahuan Pakai Ganja

Miris, Ketua Lembaga Rehabilitas Pecandu Narkoba Ketahuan Pakai Ganja--

LINGGAUPOS.CO.ID- Seorang Ketua Lembaga Rehabilitas Pecandu Narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) berinisial S (48) justru ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba usai ketahuan pakai ganja.

Tersangka berinisial S tersebut ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba  Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Ironisnya, pelaku ini merupakan ketua lembaga rehabilitas pecandu narkoba.

Diketahui bahwa lembaga tersebut memiliki tugas memulihkan dan mengobati pecandu narkoba hingga melatih keterampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkotika.

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Musi Rawas Utara Dicegat Polisi di Jembatan, ini Hasilnya

Bahkan, pelaku S ini selain ketua lembaga rehabilitas narkoba, ia juga dipercaya sebagai ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah tersebut.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Satuan Resnarkoba AKP Syafri, yang menyebut beberapa jabatan yang dimiliki pelaku.

“Pelaku merupakan ketua lembaga rehabilitasi pecandu narkoba yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pelaku merupakan Ketua dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam yang menjalankan program rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkoba. Ia juga sebagai ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” ungkapnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu, 4 September 2024.

S yang juga Ketua IPWL Kabupaten Agam tersebut terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja kering.

BACA JUGA:2 Lokasi Didatangi Polisi, Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Palembang

Diungkapkan Syafri, pelaku S ditangkap pada Senin 2 September 2024 malam, kata dia, penangkapan tersebut berawal dari adanya pengaduan warga.

Warga mengatakan sering terdengar bunyi kekerasan dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya.

“Informasi awal juga menyebut kecurigaan warga dengan dugaan aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku. Saat digeledah ternyata memang pelaku memiliki ganja bekas pakai tersisa sekitar 20 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syafri juga menuturkan bahwa pelaku sempat membuang barang bukti ganja kering miliknya saat penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: