Pemkab Mura Terima 142 PPPK 2024, ini Formasinya
Formasi penerimaan PPPK 2024 di Pemkab Mura--freepik
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Ini 4 Kategori Guru yang Masuk Prioritas, Cek Sekarang!
Proses seleksi PPPK telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, terdapat juga Kepmen PANRB No 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.
Serta Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.
Sebelumnya pada 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
BACA JUGA:PPPK 2024 Khusus Honorer Dibuka September- Oktober, Termasuk di Musi Rawas, Begini Tahapannya
Dimana, formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara untuk formasi CPNS sejumlah 248.993.
Diungkapkan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagia bahwa pengadaan PPPK 2024 ditujukan bagi pelamar prioritas.
Yang dimaksud prioritas yakni eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Dengan demikian seleksi PPPK 2024 memang diprioritaskan bagi para honorer yang telah memenuhi persyaratannya.
Adapun, terkait pelaksanaannya seleksi PPPK 2024, kata Aba, akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ujarnya dalam sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara.
Kemudian mengenai tahapan seleksi PPPK 2024. Dikatakannya, pelamar PPPK akan mengikuti dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: