Bawaslu Lubuk Linggau Panggil 2 Pejabat Pemkot, Diduga Terlibat Aktif dalam Pilkada

Bawaslu Lubuk Linggau Panggil 2 Pejabat Pemkot, Diduga Terlibat Aktif dalam Pilkada

Bawaslu Lubuk Linggau Panggil 2 Pejabat Pemkot--

BACA JUGA:Tanpa Artis, Senam Sehat ROIS di Lubuk Linggau Tetap Ramai

"Kalau itu termasuk pelanggaran kami akan membuat surat keputusan sesuai dengan aturan keputusan lima menteri dan akan mengirimkan surat itu ke Bawaslu provinsi dan juga ke Pemkot Lubuk Linggau," jelasnya.

Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa mengingatkan ASN (PNS dan PPPK) Pemkot Lubuk Linggau berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Lubuk Linggau 2024.

Seperti diketahui saat ini sudah ada 2 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Lubuk Linggau dan menunggu penetapan dari KPU Lubuk Linggau.

Ke-2 pasangan calon itu adalah H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H Rustam Effendi dan H Rodi Wijaya dan Imam Senen.

BACA JUGA:Membludak, Senam HDCU Bersama Yoppy Karim dan H Rustam Effendi di TOS Lubuk Linggau

Karena itulah, Pj Wali Kota memberikan himbauan kepada ASN yang ada di Pemkot Lubuk Linggau, agar mematuhi aturan yang ada.

H Trisko Defriyansa menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu, mengatur tentang koridor kehadiran ASN dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan Paslon peserta Pilkada.

Ia menegaskan menurut Kemendagri kalau menghadiri kampanye atau pun hal-hal yang lain itu hanya sebatas mendengarkan visi dan misi saja itu diperbolehkan.

Namun yang tidak diperbolehkan adalah, ASN tersebut ikut mengelola kampanye, ikut mengelola deklarasi, ikut mengajak, ikut meneriakkan yel-yel, pegang microphone dan juga isyarat tangan.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau: ASN Boleh Hadiri Kampanye, Ada Tapinya

Regulasi yang dimaksudkan Pj Wali Kota tersebut yakni dari Kemendagri berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Sesuai dengan arahan itu, sangat dilarang bila aparatur negara, mengelola kampanye, pertemuan-pertemuan akbar terkait pemenangan paslon, maka bisa dilaporkan ke inspektorat dan inspektorat membentuk tim untuk mengkaji atas itu," jelasnya dikutip Minggu 1 September 2024.

Selain itu ditambakna Trisko Defriyansa bahwa Pemkot Lubuk Linggau pada Juli 2024, sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN.

"Jauh sebelum ini kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk ASN mengajak menjunjung tinggi netralitasnya," tegas Trisko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: