Perhatikan! Kelompok Ini Tidak Boleh Melamar CPNS 2024, Simak 9 Daftarnya di Sini

Perhatikan! Kelompok Ini Tidak Boleh Melamar CPNS 2024, Simak 9 Daftarnya di Sini

CPNS 2024--Instagram @kemenaker

BACA JUGA:CPNS 2024, KLHK Buka Formasi Lulusan SMA, SMK, D3, S1 Cek Jabatan dan Gajinya

6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

BACA JUGA:CPNS 2024 Setjen DPD RI, Ini Daftar Formasi Serta Gaji yang Fantastis, Buruan Cek!

2. Persyaratan Umum Daftar CPNS 2024

Adapun persyaratan umum untuk dapat melamar CPNS 2024 ini juga telah sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Setiap calon pendaftar CPNS wajib memenuhi serta menyampaikan semua persyaratan pelamar yang sudah tercantum dalam pengumuman, berikut simak rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

BACA JUGA:CPNS BRIN 2024, Gaji Tembus Rp11 Juta, Ini Jabatan dan Kualifikasi Pendidikannya

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: