6 Bacalon Buat SKCK, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Pilkada Lubuk Linggau dan Mura
Hingga H-4 jelang pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) baru 6 kandidat yang buat SKCK untuk kelengkapan pendafatarn. --
BACA JUGA:31 Kapolsek Polda Metro Jaya Diganti Jelang Pilkada 2024, Ini Daftar Namanya
7. Surat tanda terima laporan harta kekayaan calon.
8. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
9. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon.
10. Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir.
11. Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak.
12. KTP-el dengan NIK.
13. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK
14. Pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk fisik berlatar belakang putih dengan ukuran 4x6 dan digital tanpa latar belakang dengan format png.
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
15. Naskah visi, misi, dan program pasangan.
16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dalam hal dokumen hanya menyatakan calon sehat jasmani, dokumen tersebut dapat diterima.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: